Ia diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Adapun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Di data keimigrasian, ia tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung.
Meski begitu, Kosenkomengaku nggakpernah mengetahui dan nggakpernah tinggal di alamat tersebut.
Sergei saat diperiksa mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.
Terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.
Selain membuat video berbahaya, Sergei juga diketahui membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagramnya, pada Senin (11/1/2021).
Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Isinya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.