Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kena Batunya Karena Ulah Anehnya, Turis Rusia di Bali yang Viral Ceburkan Diri ke Laut bersama Motor Dideportasi, Berikut Profilnya

Nicolaus - Senin, 25 Januari 2021 | 19:13
Unggahan Sergei Kosenko yang melakukan aksi menceburkan diri ke laur dengan motornya.
Instagram

Unggahan Sergei Kosenko yang melakukan aksi menceburkan diri ke laur dengan motornya.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Masih ingat dengan turis Bali yang viral karena ceburkan diri dan motornya ke laut?

Nasib turis tersebut kini harus rela dipulangkan ke negara asalnya.

Turis asal Rusia tersebut bernama Sergei Kosenko.

Baca Juga: Unggah Foto Cantik, Komentar Dimas Beck di Instagram Laudya Cynthia Bella Bikin Netizen Salfok, Warganet Ramai-ramai Doakan Berjodoh

Pendeportasian ini menyusul tindakan yang dilakukan Sergei yang dengan sengaja menceburkan diri ke laut bersama sepeda motornya di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, Desember 2020 silam.

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Aksi berbahayatersebutkemudian diunggah di akun Kosenko, @sergey_konsenko.

Baca Juga: Sempat Alami Lockdown di Awal Pandemi, Kini Mekah Dinobatkan oleh WHO Jadi Kota Tersehat di Dunia, Sandang Julukan 'Kota Manusiawi'

Akun miliknya tersebut saat ini memiliki 4,9 juta pengikut dan bahkan udah mendapat centang biru dari Instagram.

Jamaruli mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan pria tersebut.

Ia diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Adapun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.

Baca Juga: Balas Dendam Usai Angkatan Lautnya Diusir Tiongkok dari LCS, Kapal Induk USS Theodore Roosevelt Akhirnya Turun Tangan, Boyong Militer AS untuk Ladeni China

Di data keimigrasian, ia tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung.

Meski begitu, Kosenkomengaku nggakpernah mengetahui dan nggakpernah tinggal di alamat tersebut.

Sergei saat diperiksa mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.

Baca Juga: Bongkar Rencana Menikah Dipo Latief dan Pacar Barunya, Kiki The Potters Sindir Telak Nikita Mirzani: Ada Nyamuk Minum Baygon Kalau Lihat Foto Ini!

Terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Selain membuat video berbahaya, Sergei juga diketahui membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagramnya, pada Senin (11/1/2021).

Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Isinya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Baca Juga: Hantui Warga Bali, Suara Dentuman Misterius Berdurasi 20 Detik dan Benda Asing Melintas di Langit Pulau Dewata Bikin Geger, Begini Penjelasan BMKG dan LAPAN

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Dalam hal ini kegiatannya nggaksesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Baca Juga: Berkemaja Putih di Depan Kaca, Begini Penampilan Gisella Anastasia dalam Foto Terbarunya

Sehingga, ia diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jamaruli mengatakan, sementara pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lebih lanjut, wanita dalam video tersebut belum ikut dideportasi.(*)

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x