Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Momen Kakinya Dicium Putranya Belum Terjadi, Kakek Koswara Digendong Menantunya ke Pengadilan Bandung, Sang Anak Melengos Tak Sapa Ayahnya

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Februari 2021 | 15:25
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi
TribunJabar.id

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi

Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Koswara (ayah). Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.

Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.

Baca Juga: Jalan Terbungkuk-bungkuk dengan Mata Berkaca-kaca, Kakek Penjual Sapu Lidi Ini Kena Apes Jadi Korban Copet, Uang Setoran Rp 400 Ribu yang Dikumpulkan Berminggu-minggu Raib

Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.

"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya. (*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x