Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Koswara (ayah). Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.
Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.
Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.
"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya. (*)