GridHot.ID - Kasus anak gugat orang tuanya sejak beberapa waktu lalu masih bergulir.
Salah satunya, yakni kasus Kakek Koswara.
Melansir Kompas.com, RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.
Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 M, tak ada pilihan untuk mangkir dari persidangan.
Dalam kondisi sakit, Kakek Koswara tetap datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021).
Dia datang untuk menuntaskan kasusnya, digugat Rp 3 miliar yang bermula dari urusan tanah keluarga.
Tadi pagi, kakek Koswara ke Pengadilan Negeri Bandung digendong oleh menantunya karena dia sedang sakit stroke.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.
Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat strok, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.
Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.
Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.
Mediasi 30 Hari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan waktu mediasi selama 30 hari.
Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita menanyakan keinginan kepada kedua pihak untuk memediasi perkara ini.
"Mediasi ini boleh sendiri atau kepada kita," ujar Hakim dalam sidang anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021).
Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Koswara (ayah). Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.
Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.
Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.
"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya. (*)