Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Momen Kakinya Dicium Putranya Belum Terjadi, Kakek Koswara Digendong Menantunya ke Pengadilan Bandung, Sang Anak Melengos Tak Sapa Ayahnya

Desy Kurniasari - Kamis, 04 Februari 2021 | 15:25
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi
TribunJabar.id

Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.

Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.

Baca Juga: Kelewatan! Tak Cuma Diam-diam Jual Sawah dan Perkarakan Orang Tuanya ke Meja Hijau, Anak Emak Ramisah Kutuk Ibunya Jadi Babi: Allah Tahu Siapa yang Benar

Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.

Namun di mediasi hal itu belum terwujud.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.

Mediasi 30 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan waktu mediasi selama 30 hari.

Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita menanyakan keinginan kepada kedua pihak untuk memediasi perkara ini.

Baca Juga: Habis Salat Ditemukan dengan Posisi Terlentang Tertimbun Tanah, Kakek Ukar yang Berusia 80 Tahun Lolos dari Maut dalam Tragedi Longsor Sumedang, Ini Kronologinya

"Mediasi ini boleh sendiri atau kepada kita," ujar Hakim dalam sidang anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021).

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x