GridHot.ID - Masyarakat kini tampaknya harus lebih jeli ketika menerima uang.
Pasalnya, sebanyak Rp 600 juta uang palsu (upal) telah diedarkan oleh mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka.
Melansir TribunJabar.id, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku upal tersebut berinisial AA (43), merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
Disampaikan dia, dari tahun 2019 pelaku telah mengedarkan uang palsu tersebut hingga keluar daerah.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).
Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.
"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, AA (43), rupanya juga turut mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.