"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," ujarnya.
Baca Juga: Tahu-tahu Jaminannya Sudah Dilelang, Sri Bintang Pamungkas Gugat Rp 10 Miliar, BCA Beri Sikap Begini
Pelaku ini, kata Siswo, sudah menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat. Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
Setelah dilakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.
Mereka yakni, Arno, Sapto dan Wahyu. Ketiganya merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.
"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," jelasnya.
3. Amankan sejumlah barang bukti
Dari tangan pelaku, kata Siswo, pihaknya mengamankan 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.
"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Siswo, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing.