"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
2. Sudah edarkan uang palsu senilai Rp 600 juta
Dari tahun 2019, sambung Siswo, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 600 juta.
"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," ujarnya.
Baca Juga: Tahu-tahu Jaminannya Sudah Dilelang, Sri Bintang Pamungkas Gugat Rp 10 Miliar, BCA Beri Sikap Begini
Pelaku ini, kata Siswo, sudah menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat. Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
Setelah dilakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.
Mereka yakni, Arno, Sapto dan Wahyu. Ketiganya merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.
"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar