Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah.
"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia. Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi
Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.
Baca Juga: Rohimah Gugat Cerai, Kiwil Mengaku Biasa Saja: Gue Kawin Sekarang, Besok Kawin Lagi Juga Gampang
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Warga Bikin Petisi Minta Deden Cabut Gugata, Bikin Malu Kampung
Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara dicabut.
Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.