Sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara perihal meninggalnya Maaher yang menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap II itu, Maaher sempat mengeluh tengah dalam kondisi sakit.
Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Namun demikian, Argo menjelaskan Maheer kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri.
Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Argo mengklaim petugas Rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri. Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar