"Data-data yang ada dalam chip ini aman dan inkrepsi (terkunci) tidak sembarangan dapat dibaca dan bukan untuk melacak keberadaan seseorang," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya penyebutan chip di KTP elektronik yang dipergunakan untuk melacak seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal itu tidak benar (tidak untuk melacak seseorang)," ujarnya singkat saat dihubungi terpisah, Jumat (12/2/2021).(*)
Source | : | Kompas.com,intisari-online |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar