Menindaklanjuti laporan itu, Babinkamtibmas dan Forkopimka lalu memanggil Pariyem dan kedua majikannya yang diketahui berinisial U dan M tersebut.
Saat dilakukan mediasi itu, kedua majikannya membenarkan jika gaji Pariyem belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Alasannya bukan karena tak dibayar, melainkan gajinya untuk ditabungkan agar Pariyem punya simpanan uang.
Adapun jumlahnya diketahui sebesar Rp 12 juta lebih.
Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati gaji Pariyem dibayar oleh majikannya itu dan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Dilansir dari Kompas.com, seorang asisten rumah tangga, Pariyem, melaporkan majikannya ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, Pariyem mengaku telah delapan tahun bekerja dengan majikannya. Pariyem baru tahu digaji sebesar Rp 300.000 per bulan setelah bertahun-tahun bekerja dengan majikannya itu.
Tetapi, majikan Pariyem, U membantah pernyataan tersebut. Pariyem, kata dia, baru bekerja selama empat tahun di rumahnya, bukan delapan tahun.
Menurut U, Pariyem bekerja sejak 2017. Saat itu, ia dikenalkan oleh suami Pariyem.