"Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, merasa tertipu, dan dirugikan, akhirnya korban melapor ke polisi," kata Syuaib, Kamis (18/2/2021).
Penipuan ini bermula saat korban kenalan dengan tersangka pada Juni 2020.
Saat itu pelaku pura-pura memiliki banyak jaringan dan bisa membantu mencarikan nasabah untuk peminjaman uang di bank tempat korban bekerja.
Tak lama kemudian korban datang ke tempat pelaku di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Saat itu pelaku menyatakan bahwa korban diuntit makhluk gaib berupa tuyul yang selalu mengganggunya.
Kemudian pelaku menawarkan diri untuk membantu korban untuk menghindarkan dari makhluk gaib.
"Pelaku minta korban menyerahkan sejumlah uang untuk membeli peralatan ritual mengusir tuyul. Karena percaya, korban menuruti kemauan pelaku," ungkap Syuaib.
Ternyata pelaku juga menawarkan jasa mendapat harta karun berupa emas batangan yang ditarik secara gaib.
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar