Pasalnya, pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena yang bersangkutan yakni MFW dan orang tua telah membuat surat pernyataan secara langsung dan berjanji akan mendidik, maka tidak dilanjutkan pada proses hukum. Orang tuanya berjanji akan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari," tambah Leonard.
Dari hasil penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id.
Data tersebut bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.
Dikutip Gridhot dari wesbite Kejaksaan Tinggi Bali, Simkari adalah Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia, yang mana sistem ini berdasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-155/J.A/12/1997 tentang Pengorganisasian pengelola operasional sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia.
Di mana data-data vital termasuk dari para pegawai ada di sana.
(*)