Gridhot.ID - Situs Kejaksaan RI baru saja mengalami pembobolan.
Pembobolan tersebut dilakukan oleh seorang hacker yang berhasil mengambil jutaan data dari website tersebut.
Namun kini sosok di balik peretasan situs dan database milik Kejaksaan RI akhirnya terungkap.
Setelah melalui proses penanganan dari Badan Siber dan Sandi Negara, akhirnya Kejagung berhasil mengamankan pelaku peretasan yang dilakukan Rabu, (17/2/2021) kemarin.
Pelaku peretasan tersebut adalah seorang remaja 16 tahun.
Ia berhasil membobol database Kejaksaan RI yang kemudian dijual oleh hacker yang tergolong masih di bawah umur ini.
Motif yang dilakukan bocah itu bikin geleng-geleng kepala.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, dia berhasil membobol data Kejaksaan RI hanya bermotif iseng belaka.
"Diketahui pelaku yang meretas database Kejaksaan RI adalah anak di bawah umur. Motif yang dilakukan hanya iseng saja, karena waktu dan pendidikan sekarang secara virtual jadi dimanfaatkan dia untuk meretas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Setelah diselidiki, bocah berinisial MFW ini berhasil membobol sejumlah data Kejaksaan RI dan menjualnya lewat forum online bernama raidforums.com.
Setidaknya, ada 3.086.224 data yang ia bobol dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp400 ribu itu.
Leonard memastikan bahwa data-data yang diretas oleh MFW adalah data yang dapat diakses secara langsung di situs resmi Kejaksaan RI. Untungnya data tersebut tidak berhubungan langsung dengan database kepegawaian kejaksaan.
Selain itu, informasi perkara-perkara yang dimuat dalam situs itu pun juga dapat diakses oleh publik. Leonard menuturkan, semua perbuatanya itu dilakukan selama masa senggang.
"Karena sedang libur, MFW melakulan perbuatan tersebut dengan alasan iseng. Papanya sudah pensiun, ibunya masih kerja, ya dia iseng dan kami sudah beri pembinaan," kata Leonard.
Sementara itu, dalam konferensi pers Kejagung turut membawa orang tua MFW, Edi. Ayah dari MFW ini mengaku tak tahu menahu perihal peretasan yang dilakukan oleh putranya.
Edi mengaku kurang melakukan pengawasan terhadap anaknya. Atas perbuatan anaknya itu, Edi menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kejaksaan tertinggi di Indonesia.
"Atas nama orang tua, kami dengan anak saya sini datang tanpa ada paksaan dan kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main-main, saya mengakui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan," kata Edi.
Diketahui, MWF dan kedua orang tuanya dibawa ke Jakarta dari Lahat, Sumatra Selatan pada Kamis (18/2/2021) kemarin.
Mereka dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung setelah berhasil diidentifikasi atas kasus peretasan data Kejaksaan RI.
Meski perbuatan MFW melanggar hukum, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberi instruksi agar tak melanjutkan proses hukum terhadap MFW.
Baca Juga: Ini Dia Strategi Satgas Covid-19 untuk Capai Target Pandemi Musnah di Tanggal 17 Agustus
Pasalnya, pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena yang bersangkutan yakni MFW dan orang tua telah membuat surat pernyataan secara langsung dan berjanji akan mendidik, maka tidak dilanjutkan pada proses hukum. Orang tuanya berjanji akan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari," tambah Leonard.
Dari hasil penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id.
Data tersebut bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.
Dikutip Gridhot dari wesbite Kejaksaan Tinggi Bali, Simkari adalah Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia, yang mana sistem ini berdasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-155/J.A/12/1997 tentang Pengorganisasian pengelola operasional sistem informasi manajemen Kejaksaan Republik Indonesia.
Di mana data-data vital termasuk dari para pegawai ada di sana.
(*)