Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Dituding Selundupkan 2 Sepeda Brompton dari Amerika Serikat, Bea Cukai Beri Penjelasan, Ini Fakta Sebenarnya

Candra Mega Sari - Rabu, 24 Februari 2021 | 14:13
Menteri Keungan Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Menteri Keungan Sri Mulyani

Gridhot.ID -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah kabar pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun kabar beredar bahwa ketika Sri Mulyani ke luar negeri tanpa membayar bea masuk dalam pembeli sepeda Brompton.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa Hingga Token Listrik, Rizal Ramli Layangkan Kritik Tajam: Akibat Utang Ugal-ugalan dengan Bunga Kemahalan

Detail tersebut yakni dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK pada 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB.

"Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat," tulis keterangan yang diberikan Syarief kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua unit sepeda.

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief.

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Tembus Rp 5.803 Triliun, Utang Luar Negeri Indonesia Terus Melonjak Tajam, Begini Kata Sri Mulyani

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

Source :Tribunnews.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x