"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief.
Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.
Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.
Diketahui akun Twitter @DonAdam68 menuding Sri Mulyani tidak membayar bea masuk atas dua sepeda Brompton yang dibawa dari perjalanan dinas luar negeri.
Pemilik akun itu menuding sepeda tersebut diambil langsung oleh ajudan Sri Mulyani dari ruang VIP dalam kondisi masih terbungkus kardus.
Source | : | Tribunnews.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar