Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sri Mulyani Dituding Selundupkan 2 Sepeda Brompton dari Amerika Serikat, Bea Cukai Beri Penjelasan, Ini Fakta Sebenarnya

Candra Mega Sari - Rabu, 24 Februari 2021 | 14:13
Menteri Keungan Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Menteri Keungan Sri Mulyani

Gridhot.ID -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah kabar pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun kabar beredar bahwa ketika Sri Mulyani ke luar negeri tanpa membayar bea masuk dalam pembeli sepeda Brompton.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa Hingga Token Listrik, Rizal Ramli Layangkan Kritik Tajam: Akibat Utang Ugal-ugalan dengan Bunga Kemahalan

Detail tersebut yakni dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK pada 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB.

"Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat," tulis keterangan yang diberikan Syarief kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua unit sepeda.

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief.

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Tembus Rp 5.803 Triliun, Utang Luar Negeri Indonesia Terus Melonjak Tajam, Begini Kata Sri Mulyani

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

Diketahui akun Twitter @DonAdam68 menuding Sri Mulyani tidak membayar bea masuk atas dua sepeda Brompton yang dibawa dari perjalanan dinas luar negeri.

Pemilik akun itu menuding sepeda tersebut diambil langsung oleh ajudan Sri Mulyani dari ruang VIP dalam kondisi masih terbungkus kardus.

Kemudian, barang itu dikirim ke Jalan Kertanegara 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang merupakan kediaman Sri Mulyani.

Untuk memperkuat dugaannya, akun itu menyingkap dua sepeda Brompton diangkut dengan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR956 dan pesawat tiba di Jakarta pukul 07.50 WIB pada 11 November 2019.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Masyarakat Indonesia, Vaksin Merah Putih Belum Masuk Daftar Program Vaksinasi 2021, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

"Cek pada 11 November 2019 dan 12 November 2019 apakah ada pembayaran bea masuk untuk 2 Brompton atas nama orang yang beralamat di Jalan Kertanegara 14 Kebayoran Baru?" tulisnya.

Cuitan soal tudingan Sri Mulyani selundupkan sepeda brompton
Twitter @DonAdam68

Cuitan soal tudingan Sri Mulyani selundupkan sepeda brompton

(*)

Source :Tribunnews.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x