"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," ucap Yusuf.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum yang terkait dengan acara barongsai hingga menimbulkan keramaian.
"Sudah kita lakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerumunan," ujar Guruh.
Namun, tidak dijelaskan siapa saja yang dipanggil terkait acara tersebut. Hanya saja dipastikan pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang terkait dengan acara barongsai itu.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ungkap Guruh. (*)