Penetapan status tersangka yersebut dikarenakan yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” sambung Guruh.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap area kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara usai viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap lokasi yang menimbulkan kerumunan masyarakat tersebut.
“Iya area kerumunan sudah di segel,” ucap Yusuf, Selasa (16/2/2021).
Penyegelan panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai itu dilakukan dikarenakan tidak boleh ada kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro.
“Acara sosial budaya belum diijinkan tanpa ada rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata," ujar Yusuf.
Adapun kerumunan tersebut terjadi saat perayaan Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021 kemarin.
Ketika itu pihak panita menampilkan pertunjukan barongsai hingga mengundang kerumunan.