Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Dibuat Perbandingan dengan Kasus Habib Rizieq, Heboh Lautan Manusia Sambut Kedatangan Jokowi di Maumere, Istana Negara Buka Suara

Desy Kurniasari - Rabu, 24 Februari 2021 | 16:13
Kerumunan warga saat Presiden Jokowi mengunjungi Maumere.
Twitter

Kerumunan warga saat Presiden Jokowi mengunjungi Maumere.

“Iya (tidak ditahan), karena memang hukumannya hanya setahun,” ungkap Dwi, Kamis (18/2/2021).

Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.

Ancaman hukuman satu tahun penjara tidak perlu wajib lapor.

"Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (wajib lapor dan tahanan kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," ucap Dwi.

Belasan orang jadi saksi

Sebelumnya kerumunan masyarakat terjadi saat adanya pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hingga viral di media sosial.

Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil upaya langkah menyikapi kasus kasus kerumunan saat pertunjukan barongsai tersebut.

Baca Juga: Berduyun-duyun Kabur dan Sembunyi di Hutan, Warga Satu Dusun Ini Ngaku Panik dan Takut Vaksin Covid-19, Polisi Bongkar Alasannya

“Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ,” kata Guruh, Selasa (16/2/2021).

Menurut Guruh, tersangka BJ merupakan orang yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.

Source :Wartakotalive.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x