“Iya (tidak ditahan), karena memang hukumannya hanya setahun,” ungkap Dwi, Kamis (18/2/2021).
Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.
Ancaman hukuman satu tahun penjara tidak perlu wajib lapor.
"Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (wajib lapor dan tahanan kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," ucap Dwi.
Belasan orang jadi saksi
Sebelumnya kerumunan masyarakat terjadi saat adanya pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hingga viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil upaya langkah menyikapi kasus kasus kerumunan saat pertunjukan barongsai tersebut.
“Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ,” kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Menurut Guruh, tersangka BJ merupakan orang yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.