GridHot.ID - Belakangan ini publik tengah menyoroti kerumunan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, kerumunan yang terjadi di tengah pandemi covid-19 itu terjadi di saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
Melansir TribunJakarta.com, kunjungan tersebut terjadi pada Selasa (23/2/2021).
Kehadiran Jokowi saat berada di Maumere, NTT disambut oleh banyak orang yang merupakan warga setempat.
Sayangnya, penyambutan warga itu menimbulkan kerumunan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakibatkan kerumunan warga.
Bahkan akibat kunjungan Jokowi di Maumere tersebut, kerumunan warga mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.
Hal tersebut tampak dalam video kunjungan Jokowi di Maumere yang membuat kerumunan warga dan viral di media sosial.
Netizen atau warganet pun membandingkan dengan kasus kerumunan Habib Rizieq.
Berikut komentar netizen di media sosial Twitter terkait kerumunan warga yang disebabkan kunjungan Jokowi ke Maumere:
@ab****rasGeger!, Beredar Video Kerumunan Warga Saat Jokowi Lempar-Lemparkan Bingkisan, Netizen: Jika Karena Kerumunan HRS Bisa Dipenjara, Kenapa Dilakukan Juga oleh Kepala Negara? Dimana Keadilan?
@aL****maJokowi Membagikan Souvenir Ditengah Kerumunan, ISTANA : Untuk Menghargai Antusiasme Masyarakat Boleh Gitu Melanggar Prokes Pak @mohmahfudmd. Kalau Boleh Bebaskan IB HRS Dong..
@Ke****roDEMAlasannya spontanitas, dan ada juga pelemparan paket kepada kerumunan massa oleh @jokowiDi video tampak tak ada prokes, massa tak pakai masker, menunjukan pemda tak berlakukan prokes dan aturan PPKM seperti instruksi pemerintah pusat. Rakyat dihukum, rakyat diminta maklum.
@wa****breguBukan Soal isi Souvenirnya Tuan.. tapi Soal UU ProKesnya.. Apa Kerumunan yg Seperti ini tidak Melanggar UU ProKes?? Kalau memang tidak, Bukankah Harusnya HRS, & 6 tokoh FPI yg ditahan sudah berada dirumah berkumpul dg Keluarga?? #JanganDzolimi6Syuhada
Tanggapan Istana
Dikutip dari Tribunnews, Jokowi ke Maumere untuk meresmikan Bendungan Napun Gete.
Terkait video kerumuman warga itu, pihak istana memberi tanggapan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, membenarkan video tersebut.
"Benar itu video di Maumere," kata Bey kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Video tersebut beredar di media sosial.
Warga berkerumun menyambut kedatangan Presiden.
Warga bersorak, bertepuk tangan, melambaikan tangan, dan mengabadikan momen menggunakan ponsel.
Meski menggunakan masker, warga terlihat tak menerapkan jaga jarak.
Melalui atap mobil yang terbuka, Jokowi nampak menyapa warga.
Ia mengenakan masker hitam dan melambaikan tangan ke masyarakat.
Jokowi sempat terlihat mengetuk-ngetukan tangan ke masker yang ia kenakan, seakan mengingatkan tentang penggunaan masker.
Ia lantas membagikan sejumlah suvenir ke warga dengan melemparnya dari atap mobil.
Bey menjelaskan, saat Presiden dan rombongan masih dalam perjalanan, masyarakat Maumere sudah menunggu di tepi jalan.
Warga kemudian mendekat ketika mobil Jokowi tiba.
"Saat dalam perjalanan masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan. Saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti," terangnya.
Baca Juga: Ini Dia Strategi Satgas Covid-19 untuk Capai Target Pandemi Musnah di Tanggal 17 Agustus
Melihat spontanitas dan antusiasme warga, Jokowi pun akhirnya menyapa dari atap mobil.
Bersamaan dengan itu, Jokowi mengingatkan warga untuk memakai masker.
"Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," ujar Bey.
"Karena kalau diperhatikan, dalam video tampak saat menyapa pun Presiden mengingatkan warga untuk menggunakan masker dengan menunjukkan masker yang digunakannya," tuturnya.
Bey menambahkan, pembagian suvenir yang dilakukan Jokowi merupakan bentuk spontanitas untuk menghargai antusiasme masyarakat.
Suvenir yang dibagikan berupa buku, kaus, dan masker.
"Tapi poinnya Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan," kata dia.
Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Bareskrim Polri berencana menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Agung pada Selasa (9/2/2021) pekan depan.
"Rencana minggu depan pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya."
"Dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ungkap Rusdi.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Kejaksaan Agung Kerahkan 16 Jaksa
Tiga berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab, telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penanganan perkara Rizieq Shihab sudah proses koordinasi dan konsultasi antara Kejagung dengan Mabes Polri.
"Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ucap Fadil saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, Kejaksaan akan melihat perkara Rizieq Shihab secara jernih dan obyektif.
Karena, setiap proses penegakkan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa melakukan penzaliman kepada siapapun.
"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini, dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri."
"Karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri."
"Megamendung, Petamburan, dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," tuturnya.
JAM Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tiga berkas perkara tahap I dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelitian tiga berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya jaksa peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara."
"Dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," kata Leonard, Kamis (14/1/2021).
Rinciannya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (Tersangka MS, ASL, AAA, dan HIA) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kerumunan Aksi Barongsai
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BJ (60) terkait dengan kasus kerumunan di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hanya saja aparat kepolisian tidak melakukan upaya tindakan penahanan terhadap tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan hal itu sesuai ancaman yang disangkakan yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Iya (tidak ditahan), karena memang hukumannya hanya setahun,” ungkap Dwi, Kamis (18/2/2021).
Meski tidak ada dilakukan penahanan, Dwi juga memastikan tersangka BJ juga tidak perlu untuk melakukan wajib lapor.
Ancaman hukuman satu tahun penjara tidak perlu wajib lapor.
"Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (wajib lapor dan tahanan kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," ucap Dwi.
Belasan orang jadi saksi
Sebelumnya kerumunan masyarakat terjadi saat adanya pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hingga viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil upaya langkah menyikapi kasus kasus kerumunan saat pertunjukan barongsai tersebut.
“Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ,” kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Menurut Guruh, tersangka BJ merupakan orang yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Penetapan status tersangka yersebut dikarenakan yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” sambung Guruh.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap area kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara usai viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap lokasi yang menimbulkan kerumunan masyarakat tersebut.
“Iya area kerumunan sudah di segel,” ucap Yusuf, Selasa (16/2/2021).
Penyegelan panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai itu dilakukan dikarenakan tidak boleh ada kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro.
“Acara sosial budaya belum diijinkan tanpa ada rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata," ujar Yusuf.
Adapun kerumunan tersebut terjadi saat perayaan Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021 kemarin.
Ketika itu pihak panita menampilkan pertunjukan barongsai hingga mengundang kerumunan.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," ucap Yusuf.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum yang terkait dengan acara barongsai hingga menimbulkan keramaian.
"Sudah kita lakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerumunan," ujar Guruh.
Namun, tidak dijelaskan siapa saja yang dipanggil terkait acara tersebut. Hanya saja dipastikan pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang terkait dengan acara barongsai itu.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ungkap Guruh. (*)