Belasan orang jadi saksi
Sebelumnya kerumunan masyarakat terjadi saat adanya pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara hingga viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka kasus kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara setelah viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil upaya langkah menyikapi kasus kasus kerumunan saat pertunjukan barongsai tersebut.
“Sudah kita upayakan proses hukum, saat ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka, inisial BJ,” kata Guruh, Selasa (16/2/2021).
Menurut Guruh, tersangka BJ merupakan orang yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola di lokasi tersebut.
Penetapan status tersangka yersebut dikarenakan yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” sambung Guruh.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap area kerumunan masyarakat di Pantjoran PIK, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara usai viral di media sosial.
Kerumunan tersebut diunggah akun Instagram @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) dimana terlihat ada warga berkerumun dan beraktivitas di sepanjang jalan di tepi laut.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyegelan terhadap lokasi yang menimbulkan kerumunan masyarakat tersebut.
“Iya area kerumunan sudah di segel,” ucap Yusuf, Selasa (16/2/2021).
Penyegelan panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai itu dilakukan dikarenakan tidak boleh ada kegiatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro.
“Acara sosial budaya belum diijinkan tanpa ada rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata," ujar Yusuf.
Adapun kerumunan tersebut terjadi saat perayaan Tahun Baru Imlek pada 12 Februari 2021 kemarin.
Ketika itu pihak panita menampilkan pertunjukan barongsai hingga mengundang kerumunan.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," ucap Yusuf.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum yang terkait dengan acara barongsai hingga menimbulkan keramaian.
"Sudah kita lakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerumunan," ujar Guruh.
Namun, tidak dijelaskan siapa saja yang dipanggil terkait acara tersebut. Hanya saja dipastikan pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang terkait dengan acara barongsai itu.
"Semua dipanggil, yang menyelenggarakan. Proses hukumnya masih berjalan ini," ungkap Guruh. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar