Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kerumunan Aksi Barongsai
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BJ (60) terkait dengan kasus kerumunan di Pantjoran PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.
Hanya saja aparat kepolisian tidak melakukan upaya tindakan penahanan terhadap tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengelola tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan hal itu sesuai ancaman yang disangkakan yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.