Sedangkan uji klinis tahap pertama Vaksin Nusantara yang sudah dilakukan dianggap BPOM tidak sesuai dengan kaidah medis hingga sampai saat ini .
Tanpa PPUK dari BPOM, otomatis pengembangan Vaksin Nusantara bakal mentok.
Sekadar diketahui dalam pembuatan vaksin ada tiga uji klinis yang dilakukan.
Uji klinis tahap satu untuk menguji tingkat keamanan vaksin itu sendiri.
Uji klinis tahap dua untuk efikasi vaksin- melihat kemampuan vaksin apakah dapat memberikan manfaat bagi individu yang diberi imunisasi.
Sedangkan uji klinis tiga untuk rekonfirmasi terhadap uji klinis satu dan dua yang telah dilakukan, dengan melibatkan lebih banyak relawan.
Sebelumnya Kemenkes telah membentuk Tim Penelitian Uji Klinis Vaksin Sel Dendritik melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/2646/2020, mulai 12 Oktober 2020.
Kemudian tanggal 23 Desember 2020 sampai 6 Januari 2021 penyuntikan uji klinis fase pertama hingga 11 Januari 2021 dan 3 Februari 2021 dilakukan monitoring dan evaluasi.
Dokter Terawan memastikan bahwa Vaksin Nusantara yang kini tengah dikembangkan sebagai vaksin Covid-19 oleh pihaknya beserta RSUP dr Kariadi Semarang Universitas Diponegoro aman digunakan.
Baca Juga: Korea Selatan Panas Dingin, 2 Warganya Tiba-tiba Meninggal Dunia Setelah Mendapat Vaksin AstraZeneca
Mantan Menteri Kesehatan itu mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito yang menyebut bahwa pengembangan Vaksin Nusantara tidak sesuai dengan kaidah medis.