Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.
Bahkan ia rela menjadi pembantu rumah tangga dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.
“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata Pesta.
Karena itu, Pesta memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru.
Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.
Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Desmon bertugas di Polres Siak.
“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulis dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada,” kata dia.
Surat keputusan pelanggaran inomor : Kep/17/II/2021 kep itu diperlihatkan Pesta kepada Tribunpekanbaru.com .
Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Bagian sumber daya Polres Siak selaku pimpinan sidang, Kompol Agus Sibarani, SH.
“Tadinya saya berharap, agar efek jera bagi suami saya, kemudian ditetapkan agar suami saya bertanggungjawab atas masa depan anak saya, namun keputusan seperti itu tidak terjadi,” ucap Pesta.
“ Saya kecewa karena itu saya mendatangi kembali Polda Riau untuk mengatakan tidak puas dengan keputusan Polres Siak,” kata dia.
Pesta menguraikan penderitaannya sejak menikah dengan Desman.
Jangankan menjadi Ibu Bhayangkari, untuk makan sehari-hari saja ia amat kesulitan.
“Pada 2014 kami menikah di gereja pentakosta Pasarminggu, Kandis Kota. Pada tahun yang sama anak kami lahir, tetapi suami saya tidak mau memegang anaknya itu, darah dagingnya sendiri,” kata dia.
Source | : | Kompas TV,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar