Hingga kini Harun Masiku dan Hildawati belum dikaruniai anak.
Kuasa hukum Hildawati Hari Sakti Zabri mengatakan sidang gugatan cerai Hildawati sudah berlangsung selama tujuh bulan.
Kini majelis hakim PN Makassar sudah mengabulkan gugatan perceraiannya.
Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menurut Hari, Hildawati menceraikan Harun Masiku karena sudah tak pernah lagi dikunjungi.
Selain itu, Harun Masuki juga sudah tak lagi menafkahi Hildawati.
Bahkan dalam proses persidangan, Harun Masiku pun tak pernah sekali pun datang.
Dengan adanya putusan ini, kata Hari, Hildawati meminta agar tak ditanyai lagi informasi tentang Harun Masiku.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi.