Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.
Melansir Kompas.com, mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Belum Juga Ketemu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui KPK belum mampu meringkus eks caleg PDI-P Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak Januari 2020.
Hal itu disampaikan Nawawi saat memaparkan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3/2021).
"Perkara-perkara dimaksud antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur, atau kasus Harun Masiku yang masih sampai hari ini kami coba buru masih belum ketemu juga Pak," kata Nawawi, Rabu.