GridHot.ID - Harun Masiku hingga kini belum terlihat batang hidungnya.
Eks caleg PDI-P itu diketahui telah berstatus buron sejak Januari 2020 lalu.
Diberitakan GridHot sebelumnya, keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih misteri.
Ia menjadi buron kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunnewsBogor.com, Harun Masiku dicerai oleh istrinya, Hildawati.
Mantan calon legislatif PDIP yang juga buron kasus dugaan korupsi suap PAW DPR RI, Harun Masiku telah resmi dicerai istrinya.
Hildawati melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (16/3/2021).
Harun Masiku dan Hildawati menikah pada 11 Maret 2017.
Harun Masiku dan Hildawati menikah di Singapura.
Hingga kini Harun Masiku dan Hildawati belum dikaruniai anak.
Kuasa hukum Hildawati Hari Sakti Zabri mengatakan sidang gugatan cerai Hildawati sudah berlangsung selama tujuh bulan.
Kini majelis hakim PN Makassar sudah mengabulkan gugatan perceraiannya.
Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menurut Hari, Hildawati menceraikan Harun Masiku karena sudah tak pernah lagi dikunjungi.
Selain itu, Harun Masuki juga sudah tak lagi menafkahi Hildawati.
Bahkan dalam proses persidangan, Harun Masiku pun tak pernah sekali pun datang.
Dengan adanya putusan ini, kata Hari, Hildawati meminta agar tak ditanyai lagi informasi tentang Harun Masiku.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi.
Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.
Melansir Kompas.com, mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Belum Juga Ketemu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui KPK belum mampu meringkus eks caleg PDI-P Harun Masiku yang telah berstatus buron sejak Januari 2020.
Hal itu disampaikan Nawawi saat memaparkan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3/2021).
"Perkara-perkara dimaksud antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur, atau kasus Harun Masiku yang masih sampai hari ini kami coba buru masih belum ketemu juga Pak," kata Nawawi, Rabu.
Nawawi mengakui, kasus Harun Masiku merupakan kasus yang menarik perhatian publik, termasuk anggota Komisi III DPR yang kerap mempertanyakan kelanjutan kasus itu.
Nawawi pun menegaskan, KPK terus berupaya mencari keberadaan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR tersebut.
"Perkara-perkara yang masih menarik perhatian masyarakat antara lain perkara Harun Masiku ini masih terus dalam pemburuan kami," ujar Nawawi.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dari tujuh nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, tiga orang di antaranya dipastikan berada di luar negeri.
"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar pak karena memiliki permanent residence di luar. Tapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli.
Firli tidak menjelaskan buronan-buronan mana saja yang dipastikan berada di luar negeri dan mana yang keberadaannya belum diketahui.
Firli pun enggan mengomentari soal kemungkinan para buronan telah meninggal dunia di tengah pelarian mereka.
Ia mengatakan, KPK membutuhkan sejumlah bukti untuk memastikan kabar adanya buronan yang meninggal dunia.
"Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ujar Firli.
Selain Harun Masiku, enam orang lain yang masuk dalam daftar buronan KPK adalah Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi, dan Samin Tan. (*)