Munculnya pertanyaan tabel gaji PNS 2021, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS.
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut tabel gaji PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Nah, sudah tahu kan tabel gaji pokok PNS 2021? Semoga bermanfaat! (*)
Source | : | Kontan.co.id,GridHits.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar