"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.
Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.
Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Antara lain, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.
LPSK turun tangan
Dikutip Wartakotalive.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan bahwa pihaknya memberi perlindungan kepada 15 remaja perempuan yang dijadikan budak seks dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, milik artis Cynthiara Alona.