Freddy berulang kali terjerat kasus pengedaran narkoba.
Freddy bahkan dikenal sebagai salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.
Berkali-kali terjerat kasus pengedaran narkoba tak membuat Freddy Jera.
Kasus narkoba yang menjerat pria asal Surabaya ini berawal pada Maret 2009.
Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret.
Polisi menemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada tahun 2011.
Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.
Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.