GridHot.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah pusat masih menunggak atau belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19.
Tunggakan tersebut mencapai nominal Rp 1,49 triliun.
Melansir Kompas.com, seharusnya insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan.
Saat ini anggaran tunggakan insentif sebesar Rp1,48 triliun sedang diaudit dan diverifikasi oleh Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan.
Karena bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.