GridHot.ID - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kabupaten Lampung Utara diamankan polisi.
Melansir TribunLampung.co.id, oknum ASN tersebut ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang diketahui bernama Nona Lestari (36) warga Bandar Lampung ini berhasil melakukan tipu-tipu dengan total kerugian dari 24 orang korban mencapai Rp 569 juta.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari salah satu korbannya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).
"Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," kata Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Djoni menjelaskan uang yang diminta tersangka bervariasi.
Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.