"Total dengan korban pertama, jadi 24 orang yang mengalami penipuan tersebut," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian itu, para korbannya kemudian melaporkannya ke polisi hingga akhrinya NL ditangkap.
"Tersangka diamankan pada 28 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," lanjutnya.
Adanya kejadian itu, Djoni pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran seseorang yang bisa membantu memasukkan kerja dengan iming-iming uang pelicin.(*)