Dilanisr dari Kompas.com, NL (36), dibekuk polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Minggu (28/3/2021).
Penipuan yang dilakukan NL yakni dengan modus menawarkan seseorang bisa menjadi honorer di Pemprov Lampung.
Dalam kasus ini, ada 24 orang yang menjadi korbannya. Dari hasil kejahatannya, ia meraup Rp 569 juta.
"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Kronologi kejadian
Diceritakan Djoni, penipuan yang dilakukan NL berawal dari salah satu korbannya yakni berinisial Y dihubungi tersangka.
Saat itu, NL mengaku kepada korban bahwa ia bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III.
Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 140 juta kepada korban sebagai syaratnya dan berjanji dalam waktu dekat pangkatnya bisa naik ke eselon III.
Sambil menunggu pengurusan pangkat yang diklaim tersangka, korban juga diminta oleh NL untuk mencari orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung.
Korban pun lantas mencarikan korban, hingga akhirnya terkumpul 23 orang. Namun, setelah memberikan uang para korban tidak ada yang bekerja.