Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yakini Masih Ada Oknum yang Belum Tersentuh Jaksa dan Polisi, ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Desy Kurniasari - Selasa, 06 April 2021 | 16:13
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

GridHot.ID - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Melansir Tribunnews.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Vonis Djoko Tjandra ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Singgung Sosok Najib Razak dalam Kasusnya, Djoko Tjandra Bongkar Peran Sang Mantan PM Malaysia: Beliau Itu Teman Baik Saya

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra layak dihukum penjara seumur hidup.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sebut Dirinya Korban dari Segala Hujatan Masyarakat, Djoko Tjandra Lempar Rangkaian Kata Sindiran di Hadapan Hakim: Orang Bijaksana Buat Keputusan Sendiri, Orang Bodoh Mengikuti Opini Publik!

“Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Djoko Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Kurnia menuturkan, persoalan vonis terhadap Djoko terletak pada regulasi hukum.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x