“Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko S Tjandra,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, seharusnya KPK menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh kejaksaan atau kepolisian.
Misalnya, menelisik pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.
“Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh kejaksaan maupun kepolisian,” tutur Kurnia.
Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat. Suap diberikan melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya.
Pengurusan Fatwa MA itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 370.000 dollar Amerika Serikat.
Kemudian, 100.000 dollar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar