Di perusahaan terakhir itu, Max Armand tercatat sebagai direktur perseroan sejak 2015.
Max Armand kemudian meninggal dunia pada 20 Januari 2017 lalu.
Adapun, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM yang dimiliki Samin Tan.
Dalam kasusnya, Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Taipan asal Teluk Pinang itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy dan Metal di Kalimantan Tengah.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,Fotokita.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar