Dalam kasusnya, Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Taipanasal Teluk Pinang itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energydan Metal di Kalimantan Tengah.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Eni Saragih sendiri merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Selain Eni, dalam kasus itu KPK juga menjerat pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Lalu, siapa sebenarnya Samin Tan?
Samin Tan merupakan pria kelahiran Teluk Pinang 1964 silam.