Sejumlah ketentuan pengetatan perjalanan tersebut antara lain penumpang transportasi udara dan laut harus menunjukan hasil tes Covid 19 yang negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Selain itu untuk perjalanan laut atau darat di satu wilayah kecamatan, kabupaten atau provinsi yang sama tidak perlu menyerahkan surat negatif tes antigen, namun bakal dilakukan tes secara acak.
Untuk mereka yang menggunakan perjalanan dengan kereta api juga wajib menunjukan surat negatif tes PCR atau antigen maksimal 1 x 24 jam. Sementara yang melakukan perjalanan darat bakal dites acak antigen. (*)
Source | : | Kontan.co.id,GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar