Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terungkap, KKB Papua Membabi Buta Serang TNI-Polri dan Warga Sipil Karena Terusik Dana Otsus, Asops Kapolri Beberkan Alasannya

Candra Mega Sari - Jumat, 30 April 2021 | 19:42
KKB Papua
Tribun Manado

KKB Papua

"Akhirnya mereka membuat gerakan yang memang di wilayah yang tidak kita pantau," pungkasnya.

Karena tindakan KKB yang brutal tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Disangka Mata-mata, KKB Papua Tembak Mati Warga Sipil di Intan Jaya, Undius Kogoya Kirim Surat ke TNI Usai Lakukan Aksi Keji, Apa Isinya?

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

(*)

Source :Kompas.comIntisari Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x