Gridhot.ID -Pemerintah resmi melabeli Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Diketahui, ketegangan di Papua belakangan meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat TNI-Polri dan KKB.
Mengutip Kompas.com, pada Minggu (25/4/2021), Kabinda Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang juga gugur.
Kemudian dua angggota lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB Papua.
Selain itu, pada 8 April 2021, KKB di Kabupaten Puncak menembak mati seorang guru bernama Oktavianus Rayo.
KKB Papua juga membakar tiga sekolah di Kabupaten Puncak.
Seorang guru SMP bernama Yonathan Randen juga ditembak mati KKB pada 9 April 2021.
Disusul tewasnya seorang pengemudi ojek bernama Udin akibat ditembak di area Pasar Ilaga pada 14 April 2021.
Tanggal 15 April 2021, KKB menembak mati seorang pelajar SMA di Kabupaten Puncak bernama Ali Mom.
Penyerangan aparat dan beberapa lainnya tak lepas dari adanya peningkatan aksi yang dilakukan KKB.
Melansir Intisari Online, diduga penyerangan ini dipicu rencana penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Diketahui, pemerintah memang telah berencana menyalurkan dana Otsus Papua tahap I pada awal tahun ini.
Nantinya, dana yang disalurkan total sebanyak Rp 7,55 triliun.
Hal itu diungkapAsisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
"Memang ada peningkatan eskalasi kejadian, karena ini kan memang mendekati kepada diberlakukannya otsusm" ujarnya.
Imam menyatakan KKB diduga terusik dengan dana Otsus yang digelontorkan oleh pemerintah.
Mereka tidak senang adanya bantuan yang diberikan untuk pembangunan Papua.
"Mereka dengan sekarang kalau ada otsus kan, pola-pola penyaluran dana otsus itu kan akan dibuat supaya bagaimana tepat sasaran dengan pembangunan masyarakat di Papua sana. Itu mereka terusik," jelasnya.
Atas dasar itu, Imam menyatakan KKB kerap gencar melakukan gerakan penyerangan beberapa Minggu terakhir.
"Akhirnya mereka membuat gerakan yang memang di wilayah yang tidak kita pantau," pungkasnya.
Karena tindakan KKB yang brutal tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
(*)