Gridhot.ID – Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Hal ini lantaran ada hasil survei soal rencana mudik yang masive setelah jadwal pelarangan awal selesai, maka pembatasan mudik pun diperpanjang demi menangkal penyebaran covid-19 serta bakal makin banyak tes covid-19 dadakan yang digelar secara acak di jalur transportasi darat dan laut.
Meski telah memberlakukan larangan mudik Lebaran, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu untuk ‘mudik lokal’.
Mudik lokal ini sendiri hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan dengan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar