Gridhot.ID– Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Banjir Hujatan Gara-gara Punya Panggilan Khusus hingga Kerap Kepergok Gelendotan ke Arya Saloka, Ayya Renita Ngadu ke Istri Sang Aktor, Putri Anne: Tetep Salah TohBaru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Hal ini lantaran ada hasil survei soal rencana mudik yang masive setelah jadwal pelarangan awal selesai, maka pembatasan mudik pun diperpanjang demi menangkal penyebaran covid-19 serta bakal makin banyak tes covid-19 dadakan yang digelar secara acak di jalur transportasi darat dan laut.
Meski telah memberlakukan larangan mudik Lebaran, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu untuk ‘mudik lokal’.
Mudik lokal ini sendiri hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan dengan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Masyarakat masih bisa mudik ke delapan daerah yang masuk wilayah aglomerasi tersebut.
Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.
Ia menjelaskan, pihaknya nggak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.