Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penutupan Mudik Lebaran Dilaksanakan 6-17 Mei 2021, Pemerintah Masih Beri Kelonggaran di 8 Kawasan Ini, Berikut Aturannya

Nicolaus - Rabu, 05 Mei 2021 | 20:00
Ilustrasi situasi lalu lintasi di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 jelang pemberlakuan Larangan Mudik
Istimewa

Ilustrasi situasi lalu lintasi di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 jelang pemberlakuan Larangan Mudik

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.

Terus, mana aja sih delapan wilayah yang diperbolehkan mudik? Simak nih daftar lengkapnya, sob.

Baca Juga: Putrinya Nyamar Saat Kirimkan Sate Sianida Lewat Ojol, Orang Tua Nani Dikabarkan Tahu Anak Gadisnya Dinikah Siri Aipda Tomy, Disebut-sebut Titipkan Hal Ini ke Ketua RT

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x