Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata.
"SIKM itu khusus bagi yang tujuan-tujuan yang urgent bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran.
"(Misal) ada yang meninggal dunia, melahirkan, perjalanan dinas mendadak yang urgent. (SIKM) bukan untuk piknik," tambahnya.
Oleh karenanya, Gibran mengharapkan wisatawan yang berasal dari luar Kota Solo menahan diri untuk berwisata ke Solo.
"Wisata, misalnya ke Balekambang, Jurug. Yang datang orang Solo saja, jangan orang Jakarta," kata dia.
"Orang luar Jawa pakai SIKM tidak boleh kalau tujuannya untuk pariwisata atau piknik," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Pemkot Solo melarang mudik ke Solo, tapi mengizinkan wisatawan datang ke Solo.
Adalah Sekretaris Kota Solo, Ahyani, yang menafsirkan surat bernomor 067/1309 yang ditandatangani oleh Gibran tersebut.
Menurut Ahyani, surat itu memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar