Adapun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibawa tak berlaku untuk urusan wisata.
"SIKM itu khusus bagi yang tujuan-tujuan yang urgent bukan untuk wisata SIKM itu," ucap Gibran.
"(Misal) ada yang meninggal dunia, melahirkan, perjalanan dinas mendadak yang urgent. (SIKM) bukan untuk piknik," tambahnya.
Oleh karenanya, Gibran mengharapkan wisatawan yang berasal dari luar Kota Solo menahan diri untuk berwisata ke Solo.
"Wisata, misalnya ke Balekambang, Jurug. Yang datang orang Solo saja, jangan orang Jakarta," kata dia.
"Orang luar Jawa pakai SIKM tidak boleh kalau tujuannya untuk pariwisata atau piknik," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Pemkot Solo melarang mudik ke Solo, tapi mengizinkan wisatawan datang ke Solo.
Adalah Sekretaris Kota Solo, Ahyani, yang menafsirkan surat bernomor 067/1309 yang ditandatangani oleh Gibran tersebut.
Menurut Ahyani, surat itu memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Kompas.com.