Gridhot.ID - Kini sedang viral terkait aturan pemerintah kota Solo yang sempat menyebutkan larangan pemudik tapi memperbolehkan wisatawan dari Jakarta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dalam surat bernomor 067/1309, Gibran disebut mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)
Menanggapi berita yang terlanjur viral tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung membantah kabar yang diberitakan sejumlah media massa, dan sudah terlanjur viral di media sosial.
Berita itu adalah kebijakan Gibran yang melarang mudik tapi memperbolehkan wisatawan datang ke Solo untuk piknik.
Ditemui TribunSolo.com Jumat (7/5/2021), Gibran membantah berita tersebut.
Menurut Gibran, tidak benar bila Pemerintah Kota Solo memperbolehkan wisatawan berwisata ke Solo selama tanggal larangan mudik Lebaran.
Wisatawan memang boleh masuk ke Solo, tapi hanya mereka yang ber-KTP Solo Raya, seperti dari Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo dan daerah aglomerasi lain sekitar Kota Solo.
"(Alasan) piknik tidak diperbolehkan. (Wisata) dari warga lokal saja, luar Solo Raya tidak usah," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (7/5/2021).