- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok dari makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas, maka ia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Walaupun di lain sisi, ia seorang Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat).
Dan sebagaimana ia wajib menunaikan zakat fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah atas orang-orang yang wajib ia nafkahi.
Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut:
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Anak kandung yang belum baligh dan Faqir. Atau sudah baligh, tetapi faqir dan tidak mampu bekerja.
3. Istri.
Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.
Source | : | wikipedia,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar