Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Hingga 6 Alur Seleksi yang Wajib Diketahui

Candra Mega Sari - Jumat, 04 Juni 2021 | 12:13
CPNS 2021
Laman sscasn.bkn.go.id

CPNS 2021

Gridhot.ID - Pemerintah akan segera membuka penerimaan CPNS dan PPPK pada 2021 ini.

Sebelumnya, ada informasi pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021, tapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan belum menetapkan tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Hingga saat ini kapan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 belum ditentukan.

Baca Juga: Formasi CPNS Polri 2021, Ada 1.035 Lowongan Dibuka, Berikut Daftar Lengkap dan Syarat Umum Pendaftaran

BKN belum bisa memastikan kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dalam Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, menyebutkan, masih ada sejumlah hal yang dipersiapkan untuk pengadaan CPNS dan CPPPK sehingga pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Meski jadwal resmi pembukaan belum keluar, sejumlah informasi seputar CPNS 2021 telah dirilis oleh BKN, termasuk alur seleksi CPNS.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diundur, BKN Keluarkan Surat Keputusan Baru, Apa Isinya?

Terdapat beberapa tahapan harus ditempuh masyarakat yang berkeinginan menjadi abdi negara.

Berikut 6 alur sistem seleksi CPNS 2021, dilansir Kompas.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar akun

Pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran.

Pembuatan akun dilakukan melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, pelamar dapat login ke akun SSCASN.

Selanjutnya, pelamar dapat melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diundur, BKN Tegaskan Batal Dibuka Tanggal 31 Mei, Ini Alasannya

2. Daftar formasi

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.

Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi.

Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran.

Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.

Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Lowongan Jaksa Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Persyaratannya

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.

Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Polri 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Segera Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Syarat Lengkapnya

6. Pengumuman kelulusan Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.

Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Sambil menunggu kepastikan kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, Anda bisa mempersiapkan diri dengan mengetahui syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat CPNS

Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini sejumlah syarat untuk daftar CPNS 2021:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Materi Tes CPNS dan PPPK 2021, BKN Sediakan Layanan Simulasi CAT Resmi dan Gratis, Begini Cara Daftarnya

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.

Dokumen

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021 adalah:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Baca Juga: Aturan Seleksi CPNS 2021: Pelamar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Ujian dan Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes Susulan, Begini Caranya

Perlu diketahui, untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Jika pendaftaran sudah dibuka, maka pendaftar bisa mengecek formasi yang tersedia melalui halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, pilih menu Layanan Informasi, pilih info Lowongan.

Selanjutnya, lengkapi form isian yang dibutuhkan

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x