Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Hingga 6 Alur Seleksi yang Wajib Diketahui

Candra Mega Sari - Jumat, 04 Juni 2021 | 12:13
CPNS 2021
Laman sscasn.bkn.go.id

CPNS 2021

Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Lowongan Jaksa Paling Banyak Dibutuhkan, Ini Persyaratannya

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x