"Namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ucapnya
Atas dasar itu, Rizieq Shihab khawatir yang dikatakan jaksa terkait penobatan imam besar hanya isapan jempol, akan menghina masyarakat.
Rizieq juga mengkhawatirkan perkataan jaksa disalahtafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah imam besar bukanlah hinaan JPUterhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasatersinggung apalagi marah."
"Akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka."
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati."
"Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Sidang yang digelar pada Senin (14/6/2021) hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi para terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma, yang disampaikannya dalam pleidoi.