Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.
"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.
Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa adalah saat mantan dedengkot FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.
Rizieq Shihab juga menyebut jaksa menjijikkan, dirasuki iblis, dan meresahkan.
"Tak ada rasa malu, menjijikkan, culas, dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112."
"Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," beber jaksa.
Pernyataan Rizieq yang juga disorot oleh jaksa adalah saat terdakwa menyebut jaksa hanya dijadikan alat oligarki.
Jaksa dalam repliknya mengatakan, hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.
"Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa, dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," papar jaksa.
Jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.