Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?
— indi. she/her (@indiratendi) June 20, 2021
Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya menduga transfer uang secara misterius itu dilakukan oleh pinjol dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco.
Tongam mengatakan, PT Syaftraco merupakan perusahaan penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia, "Entitas pemberi pinjaman akan diketahui pada saat penagihan, selang beberapa hari kemudian setelah dana ditransfer," kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Tongam mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:
1. Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
2. Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.
Tongam menyebutkan, terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjol ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup untuk mencairkan dana, "Harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri, agar dalam penagihan bisa melakukan terror dan intimidasi," ujar Tongam.
Menurut Tongam, dalam kasus yang dialami oleh @indiratendi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening.
Source | : | GridHot.ID,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar